Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka dibentuklah Loka POM di wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia, salah satunya di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Sejak pembentukan tersebut, Loka POM di Kota Palopo secara mandiri melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Wilayah pengawasan Loka POM di Kota Palopo meliputi: Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Enrekang.
Loka POM di Kota Palopo meningkat klasifikasinya menjadi Balai Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan 7 (tujuh) Loka POM lainnya, pada Oktober 2023 berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 19 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Balai POM di Palopo secara aktif menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan serta mengedukasi konsumen agar cerdas dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat.
Kedudukan Balai POM di Palopo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan POM, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Visi
Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
- Profesional : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
- Integritas : konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
- Kredibilitas : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
- Kerjasama Tim : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
- Inovatif : Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- Responsif/Cepat Tanggap : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Balai POM di Palopo secara aktif menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan serta mengedukasi konsumen agar cerdas dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat.
Tugas dan fungsi Balai POM Palopo adalah sebagai berikut :
Tugas:
Balai POM di Palopo sebagai UPT BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Penyusunan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi oleh Balai POM di Palopo merupakan aksi nyata yang dilakukan oleh Badan POM dalam menghadapi tantangan serta mengawasi peredaran Obat dan Makanan yang ada di wilayah pengawasan. Selain itu perlu upaya untuk meningkatkan komitmen, koordinasi serta komunikasi dengan stakeholder berupa peningkatan komunikasi efektif dan pertemuan koordinasi dengan seluruh stakeholder di daerah. Dengan demikian diharapkan tujuan menciptakan masyarakat yang terlindungi dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan dapat tercapai.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
- Profesional : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
- Integritas : konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
- Kredibilitas : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
- Kerjasama Tim : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
- Inovatif : Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- Responsif/Cepat Tanggap : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Drs. Darman, Apt., M.P.P.M.
Drs. Darman, Apt., M.P.P.M lahir di Palopo pada 12 Desember 1968 dan menjabat sebagai Kepala Balai POM di Palopo sejak 20 Maret 2025.
Memulai karir di Balai POM di Palu sebagai staf Laboratorium Narkoba pada tahun 1998 s.d. 1999, staf Bidang Pemeriksaan pada tahun 1999 s.d. 2002, staf Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen pada tahun 2002 s.d. 2008.
Prestasi kerja yang baik mengantarkan beliau menjabat pada jabatan struktural sebagai Kepala Tata Usaha Balai POM di Palu tahun 2008 s.d. 2012, Kepala Seksi Laboratorium Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya tahun 2012 s.d. 2018, Kepala Loka POM di Kabupaten Banggai tahun 2018 s.d 2025, dan menjabat sebagai Kepala Balai POM di Palopo sejak dilantik oleh Kepala Badan POM RI, Prof., dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D pada 20 Maret 2025.
Drs. Darman, Apt, M.P.P.M. menyelesaikan Pendidikan Apoteker di Universitas Hasanuddin - Makassar dan memperoleh gelar S2 Master of Public Policy and Management di University of Southern California - USA.