Profil

Berdasarkan  Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka dibentuklah Loka POM di wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia, salah satunya di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Sejak pembentukan tersebut, Loka POM di Kota Palopo secara mandiri melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Wilayah pengawasan Loka POM di Kota Palopo meliputi: Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Enrekang.

Loka POM di Kota Palopo secara aktif menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan serta mengedukasi konsumen agar cerdas dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat. Loka POM di Kota Palopo merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Kedudukan Loka POM di Kota Palopo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. 

Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.

Misi

Misi

Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia

Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif, dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa

Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan , serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga

Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas : konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif : Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Balai POM di Palopo secara aktif menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan serta mengedukasi konsumen agar cerdas dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat. Tugas dan fungsi Balai POM Palopo adalah sebagai berikut :

 

Tugas:

Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja Balai POM di Palopo.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan; 
  3. Melaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan; 
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan; 
  7. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen, siber dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
  8. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber; 
  9. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
  10. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
  11. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan 
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi oleh Balai POM di Palopo merupakan aksi nyata yang dilakukan oleh Badan POM dalam menghadapi tantangan serta mengawasi peredaran Obat dan Makanan yang ada di wilayah pengawasan. Selain  itu perlu upaya untuk meningkatkan komitmen, koordinasi serta komunikasi dengan stakeholder berupa peningkatan komunikasi efektif dan pertemuan koordinasi dengan seluruh stakeholder di daerah. Dengan demikian diharapkan tujuan menciptakan masyarakat yang terlindungi dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan dapat tercapai.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas : konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif : Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Burham Sidobejo, SH.,MH

Burham Sidobejo, SH.,MH lahir di Campurejo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 1974 dan dilantik sebagai Kepala Balai POM di Palopo pada 20 Oktober 2023 oleh Kepala Badan POM RI pada saat itu, Penny K. Lukito.

Mengawali karir sebagai ASN BPOM pada tahun 1995, Burham Sidobejo telah memiliki sejumlah pengalaman, diantaranya pernah bekerja sebagai staf laboratorium Pengujian Kosmetika, Obat dan Pangan di Balai Besar POM di Jayapura pada tahun 1995 hingga 2005. Kemudian sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan di Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Jayapura sampai dengan tahun 2017. Sepanjang tahun 2017 hingga 2023, Burham Sidobejo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan, Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, dan Koordinator Kelompok Substansi Penindakan di Balai POM di Mamuju. Pada September 2023, Burham Sidobejo dilantik sebagai Kepala Loka POM di Kota Palopo oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, di Jakarta dan sebulan kemudian, dilantik kembali sebagai Kepala Balai POM di Palopo.

Burham Sidobejo menyelesaikan jenjang pendidikan dasar di SMP Negeri Walenrang, Kabupaten Luwu, pada tahun 1990. Kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Menengah Farmasi Departemen Kesehatan RI Ujung Pandang hingga tamat pada tahun 1993. Burham kemudian melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Papua dan Magister Ilmu Hukum di Universitas yang sama dan dinyatakan sebagai Magister Ilmu Hukum pada September 2013.

 

 

Website e-lhkpn klik link disini
Sarana