Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kepada rakyat diberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Kepada badan publik diamanatkan untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
BPOM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.
Seiring dengan perkembangan organisasi BPOM, pada tahun 2021 dilakukan perubahan struktur organisasi PPID BPOM dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.01.1.2.05.21.216 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BPOM. Dalam struktur yang terbaru ini PPID BPOM terdiri dari PPID Utama yang berkedudukan di BPOM Pusat dan dibantu oleh PPID Pelaksana yang terdapat pada setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM.
Dalam pelaksanaan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik, PPID BPOM (PPID Utama dan PPID Pelaksana) mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palopo sebagai PPID Pelaksana selanjutnya menetapkan keanggotaan PPID Pelaksana BPOM di Palopo yang tertuang pada SK Kepala Balai POM POM di Palopo Nomor HK.02.02.21B.04.24.33 Tahun 2024 yaitu terdiri dari:
- Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Petugas Pelayanan Informasi
Visi
Menjadi Penyelenggara Layanan Informasi Publik yang Transparan, Responsif, dan Tidak Diskriminatif di Bidang Obat dan Makanan
Misi
-
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
-
Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Tugas PPID Pelaksana:
- Membantu PPID Utama BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama BPOM,
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik,
- Mengumpulkan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerja,
- Membantu PPID Utama BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan,
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik,
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik,
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Utama BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya,
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID, dan
- Melakukan edukasi dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Wewenang PPID Pelaksana:
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/UPT BPOM,
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/UPT BPOM dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik,
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak,
- Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut,
- Mengusulkan Informasi untuk dikecualikan kepada PPID BPOM apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan,
- Meminta Informasi kepada PPID Pelaksana lainnya sebagai pemilik Informasi dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana, dan
- Melakukan koordinasi dengan PPID BPOM terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.