Tingkatkan Kepatuhan Regulasi Melalui Melalui Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Sediaan Farmasi

18-06-2026 Umum Dilihat 65 kali

Belopa – Rabu dan Kamis (17/06/2026 s.d. 18/06/2026) Balai POM hadir sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Sediaan Farmasi Pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Kabupaten Luwu. Bimbingan teknis berlangsung selama 2 (dua) hari bertempat di Aula Hotel Borneo Inn, Belopa, Kabupaten Luwu dengan jumlah peserta sebanyak 140 (seratus empat puluh orang) orang). Peserta yang hadir merupakan Apoteker Penanggung Jawab Apotek, Penanggung Jawab Toko Obat, Pemilik Sarana Apotek, perwakilan dari Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Luwu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawary. Kepala Balai POM di Palopo, Darman beserta pegawai fungsional PFM Ahli Madya, Suciati dan fungsional PFM Ahli Muda Aat Prayogo membawakan materi Pengendalian Resistensi Anti Mikroba di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Peraturan BPOM No.5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas lain. Selain itu, pada kegiatan ini hadir pula narasumber lain yang berasal dari DPMPTSP Kabupaten Luwu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dan Ketua PC IAI Cabang Luwu.

Balai POM di Palopo terus berupaya memberikan edukasi dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas serta kepatuhan pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian. Hasil yang diharapkan yaitu terselenggaranya praktik pengelolaan kefarmasian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AR)

Sarana