Tana Toraja – BPOM Palopo hadir pada kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Sarana Pelayanan Kefarmasian pada Rabu (05/11/2025) dan Bimbingan Teknis Penerapan CPPOB IRTP bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Tana Toraja pada Kamis (06/11/2025). Bertempat di Hotel Grand Metro Permai Tana Toraja, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Tana Toraja ini menghadirkan masing-masing 98 orang pengelola sarana pelayanan kefarmasian, dan 60 orang pelaku usaha pangan olahan di Kabupaten Tana Toraja.
Kepala BPOM di Palopo, Darman, yang juga hadir sebagai narasumber dalam giat tersebut, menyampaikan pentingnya setiap pengelola sarana memahami dan menerapkan dengan baik aturan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian, termasuk pengelolaan antibiotik dengan benar. Antibiotik tidak seharusnya diperjualbelikan tanpa disertai diagnosis dan resep dokter untuk menghindari penggunaannya yang tidak sesuai oleh masyarakat. Pengelolaan antibiotik yang tepat, akan turut meminimalisir risiko terjadinya resistensi antimikroba di masyarakat.
Di hari berikutnya, Darman menghimbau pelaku usaha pangan olahan yang hadir dalam Bimtek Penerapan CPPB-IRT, agar memahami dengan baik prinsip keamanan pangan dan secara konsisten menerapkan aspek-aspek CPPB-IRT dengan baik dalam memproduksi pangan industri rumah tangga. PFM Ahli Madya BPOM Palopo, Suciati, juga menambahkan pengetahuan peserta mengenai penggunaan bahan tambahan pangan yang sesuai dan persyaratan label dan iklan pangan kepada peserta bimtek.
Selain melakukan pendampingan melalui bimbingan teknis, Kepala Balai POM di Palopo bersama dengan tim teknis juga melakukan pertemuan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Non Fisik BOK POM bertempat di Arion Coffee pada Jumat (07/11/2025). Pertemuan yang dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja bersama dengan tim teknis pelaksana ini dilakukan untuk mengawal pemanfaatan DAK NF BOK POM yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Tana Toraja untuk pengawasan Obat dan Makanan di wilayahnya.(MA)