Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal melaktik 8 (Delapan) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Pancasila Kanwil Sulsel pada Kamis (27/02/2025). Delapan (8) PPNS yang dilantik salah satunya berasal dari Balai POM di Palopo, sedangkan 7 (tujuh) lainnya merupakan PPNS dari Setda Kota Makassar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Satpol PP Sulsel, dan Balai Besar POM di Makassar.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengungkapkan bahwa Pejabat PPNS adalah penyidik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
PPNS di Badan POM adalah penyidik lex specialist di bidang Obat dan Makanan, sehingga lebih mengetahui dan memahami secara mendalam tindak pidana obat dan makanan. Meski demikian keberhasilan penyidikan oleh PPNS tidak terlepas dari peran penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan pelantikan ini, jumlah PPNS di Balai POM di Palopo saat ini adalah sebanyak 4 (empat) orang. (AR)