Makassar – Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan dan memperkuat sinergitas pengawasan sarana peredaran pangan olahan di wilayah Sulawesi Selatan, Balai POM di Palopo mengikuti kegiatan penyamaan persepsi terkait pengawasan pangan olahan yang dilaksanakan pada 2-3 September 2026 bertempat di Kantor Balai Besar POM di Makassar. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pemahaman dan langkah pengawasan antara personel pada fungsi terkait di unit pusat BPOM dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di wilayah Sulawesi Selatan.
Penyamaan persepsi difokuskan pada sejumlah aspek strategis dalam pelaksanaan pengawasan pangan olahan, antara lain penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) dan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan Olahan, pengawasan sarana peredaran pangan olahan melalui penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), serta penanganan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP)
Melalui forum tersebut, personel diberikan pemahaman yang lebih seragam mengenai kebijakan, ketentuan, mekanisme pelaksanaan, serta tindak lanjut pengawasan di lapangan. Harmonisasi pemahaman ini diharapkan dapat meminimalkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan tugas sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyamaan persepsi ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan sarana peredaran pangan olahan di wilayah Sulawesi Selatan semakin terarah, terintegrasi, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.
Balai POM di Palopo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan obat dan makanan melalui penguatan kompetensi personel, harmonisasi regulasi, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam memastikan pangan olahan yang beredar di masyarakat memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat. (NA)