Palopo - Balai POM di Palopo secara rutin melakukan pengawasan intensif terhadap sarana peredaran obat, pangan olahan, dan kosmetik di wilayah kerjanya. Pada Bulan Mei 2025, sidak dilakukan di lima wilayah, yaitu Kota Palopo, Kabupaten Enrekang, Toraja Utara, Tana Toraja, dan Luwu Utara.
Sarana yang diperiksa meliputi apotek, puskesmas, rumah sakit, toko obat, toko kosmetik, sarana yang melakukan penjualan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, pangan olahan, dan PBF (Pedagang Besar Farmasi). Pemeriksaan dilakukan mencakup kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan obat dan makanan di sarana distribusi.
Kegiatan ini bertujuan memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu dan keamanan, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Balai POM Palopo terus berkomitmen melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. Dengan pengelolaan yang baik, masyarakat memperoleh produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat. (AR)