Kepala Loka POM di Kota Palopo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palopo

19-10-2023 Balai POM di Palopo Dilihat 225 kali

Palopo - Bertempat di halaman kantor Kejaksanaan Negeri Palopo, Kepala Loka POM di Kota Palopo, Burham Sidobejo, menghadiri pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palopo, pada hari Rabu (18/10/2023). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 52 perkara pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palopo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, dihadiri juga oleh Kepala Pengadilan Negeri Palopo, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Palopo, serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Dinas Perdagangan Kota Palopo. Terdapat sejumlah barang sitaan berupa Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan dan sabu-sabu yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.  Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air.

Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sendiri adalah jenis obat yang mempengaruhi sistem saraf pusat, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh golongan obat ini adalah Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, dan Dekstrometorfan. Penyalahgunaan terhadap obat-obat tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sarana