Palopo – Balai POM di Palopo kembali melakukan evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu melalui audit internal ISO 9001:2015 dengan auditor berasal dari Balai POM di Tarakan.
Audit yang dilaksanakan selama 2 hari,dari tanggal 29 Mei sampai dengan 30 Mei 2024 ini bertujuan antara lain:
1. Memeriksa kesesuaian antara kriteria dengan aktual implementasi/pelaksanaan di lapangan;
2. Mengidentifikasi potensi perbaikan yang berkelanjutan dari Sistem Manajemen Mutu yang dibangun;
3. Memeriksa pelaksanaan SPIP dengan melakukan verifikasi penyelenggaraan Manajemen Risiko Auditan;
Dari hasil audit yang dilakukan, Balai POM di Palopo berkewajiban untuk melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian yang ditemukan dan menyusun tindakan pencegahan untuk menghindari terjadi temuan berulang pada audit selanjutnya.
Kegiatan Audit Internal merupakan salah satu persyaratan sistem manajemen mutu yang mewajibkan organisasi untuk melaksanakan audit internal sebagai bagian dari evaluasi kinerja sistem manajemen mutu.
Audit Internal wajib dilaksanakan secara periodik untuk menjaga komitmen dalam pelaksanaan sistem manajemen mutu dan meningkatkan efektivitas penerapan sistem manajemen mutu
Melalui pelaksanaan Audit Internal, Balai POM di Palopo menunjukkan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Nur Alam)