Balai POM Palopo Bekali Tenaga Kefarmasian Luwu Utara tentang Pengelolaan Obat yang Baik dan Pengendalian Resistensi Antimikroba

05-08-2026 Umum Dilihat 93 kali

Luwu Utara – Balai POM di Palopo menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi tenaga kefarmasian apotek dan toko obat yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam menerapkan pengelolaan obat yang baik serta memperkuat peran tenaga kefarmasian dalam pengendalian resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR).

Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari Balai POM Palopo, yaitu Darman dan Andi Rezkiani Beta. Peserta memperoleh pemahaman mengenai Pedoman Pengelolaan Obat yang Baik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, yang mengatur seluruh tahapan pengelolaan obat mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, peracikan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan. Narasumber menekankan pentingnya memastikan obat diperoleh dari pemasok yang memenuhi ketentuan, menerapkan prinsip FEFO/FIFO dalam penyimpanan, serta melakukan pengelolaan khusus terhadap obat tertentu. Peserta juga dibekali materi mengenai resistensi antimikroba (AMR), faktor penyebabnya, konsep AWaRe sebagai pedoman penggunaan antibiotik secara bijak, serta pentingnya pendekatan One Health dalam pengendalian AMR. Disampaikan pula bahwa praktik penyerahan antibiotik tanpa resep dokter masih ditemukan di wilayah Kabupaten Luwu Utara sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

Melalui materi yang disampaikan, peserta diharapkan semakin memahami bahwa pengelolaan obat yang sesuai ketentuan dan penggunaan antibiotik secara rasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menjamin mutu, keamanan, dan efektivitas pelayanan kefarmasian. Tenaga kefarmasian memiliki peran strategis dalam melakukan skrining resep, memberikan edukasi kepada pasien, menjaga mutu penyimpanan obat, serta memastikan antibiotik digunakan sesuai indikasi dan ketentuan yang berlaku. Bimbingan teknis ini juga menjadi salah satu upaya Balai POM Palopo untuk meningkatkan kepatuhan apotek dan toko obat terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat sinergi dengan tenaga kefarmasian dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat. 

Balai POM Palopo berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap sarana pelayanan kefarmasian melalui berbagai kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas. Kolaborasi antara regulator, tenaga kefarmasian, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu mendukung terwujudnya penggunaan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, serta penggunaan antibiotik yang rasional dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. (FL)

 

Sarana