Enrekang – Rabu (24/06/2026), Balai POM di Palopo menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 apoteker dari berbagai fasilitas pelayanan kefarmasian di Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan tenaga kefarmasian terhadap ketentuan perizinan serta pengelolaan obat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam paparannya, Kepala Balai POM di Palopo, Darman, menyampaikan materi mengenai pengelolaan obat di apotek dan toko obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi tersebut meliputi aspek penerimaan, penyimpanan, peracikan, penyerahan, dokumentasi, hingga pelaporan obat guna menjamin mutu, keamanan, dan khasiat obat yang diterima masyarakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar pengelolaan obat, termasuk pengendalian obat kedaluwarsa, pelaporan obat yang diduga ilegal, serta penerapan sistem dokumentasi yang baik.
Pada kesempatan yang sama, Asnur Aswad, memaparkan regulasi pengelolaan obat dan vaksin pada fasilitas pelayanan kefarmasian, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, serta pemanfaatan BPOM Mobile dan Cek KLIK sebagai sarana edukasi masyarakat. Ia juga menjelaskan pentingnya penggunaan antibiotik secara bijak untuk mencegah terjadinya resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR).
Peserta juga didorong untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan obat sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar terus meningkat. Pengelolaan obat yang baik dan kepatuhan terhadap perizinan diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kefarmasian serta perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Enrekang. (MA)