Enrekang – Jumat (12/12/2025) Balai POM di Palopo melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik POM Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Kegiatan yang bertempat di Café Kopi Arbas, Kecamatan Enrekang ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai POM di Palopo, Darman, yang memantau langsung sejauh mana pemanfaatan DAK Nonfisik POM yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Enrekang untuk pengawasan Obat dan Makanan di wilayahnya.
DAK Nonfisik POM adalah dana yang diampu oleh BPOM untuk dialokasikan ke daerah untuk membantu membiayai operasional kegiatan pengawasan Obat dan Makanan yang menjadi urusan daerah dan mendukung prioritas nasional. Kabupaten Enrekang sendiri merupakan salah satu kabupaten di wilayah kerja Balai POM di Palopo yang telah menerima DAK Nonfisik POM sejak tahun 2021. Melalui pengalokasian dana ini, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat dapat melakukan pengawasan dan pembinaan masyarakat dan pelaku usaha terkait Obat dan Makanan.
Pada kesempatan yang berbeda, Darman juga melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sabir, di Kantor Dinas Kesehatan Enrekang. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi mengenai langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan DAK Nonfisik BOK POM tahun 2026 mendatang dan meminimalisir kendala-kendala yang mungkin ditemui.
Kegiatan pendampingan pelaksanaan DAK Nonfisik POM yang dilakukan oleh Balai POM di Palopo merupakan komitmen untuk memastikan program ini berjalan dengan baik. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dengan pelaksana yaitu Dinas Kesehatan di wilayah pengawasan Balai POM di Palopo agar program dan kegiatan berjalan efektif, efisien dan berdampak positif bagi masyarakat. (DP)