Balai POM di Palopo dan DPMPTSP Toraja Utara Resmikan Perjanjian Kerja Sama sinergikan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Toraja Utara

19-01-2026 Umum Dilihat 150 kali

Toraja Utara —Senin (19/01/2026) Balai POM di Palopo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang sinergi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Toraja Utara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah diakses, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui kerja sama ini, layanan Balai POM di Palopo dapat dihadirkan secara lebih dekat kepada masyarakat melalui MPP Toraja Utara.

Kepala Balai POM di Palopo menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Balai POM di Palopo dalam memberikan pelayanan publik di bidang pengawasan obat dan makanan, termasuk layanan informasi, konsultasi, pendampingan pelaku usaha, serta layanan pengaduan masyarakat. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Balai POM di Palopo.

Dengan beroperasinya MPP di Toraja Utara, manfaat layanan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Toraja Utara, tetapi juga oleh masyarakat di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang. Masyarakat dari wilayah tersebut kini memiliki akses layanan yang lebih dekat dan efisien, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya dalam memperoleh layanan publik terkait obat dan makanan.

Melalui perjanjian kerja sama ini, Balai POM di Palopo dan DPMPTSP Toraja Utara berharap dapat terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel demi perlindungan kesehatan masyarakat. (AR)

 

 

Sarana