Tingkatkan Pemahaman Keamanan Pangan Pelaku Usaha di Luwu Timur Melalui Penyuluhan Keamanan Pangan

24-11-2024 Umum Dilihat 101 kali

Malili -  Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluh Keamanan Pangan di Aula Hotel Lagaligo, Malili pada Senin (18/11/2024).  Kegiatan ini dihadiri oleh 50 pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan penjaja pangan siap saji yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi terkait penerapan keamanan pangan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga produk akhir, guna memastikan pangan yang dihasilkan aman, bermutu, dan bermanfaat.


Kepala Balai POM di Palopo, Burham Sidobejo, yang hadir sebagai narasumber pada kesempatan tersebut, menyampaikan pentingnya penerapan 5 Kunci Keamanan Pangan. Beliau menekankan bahwa setiap tahap dalam proses produksi pangan mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian harus memenuhi standar keamanan pangan.

"Kelalaian dalam produksi pangan dapat berujung pada kejadian seperti keracunan pangan. Ini harus dihindari dengan memastikan keamanan pangan di setiap prosesnya," ujar Kepala BPOM Palopo.

 

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Palopo, Andi Rezkiani Beta, melanjutkan dengan memaparkan tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi pelaku usaha IRTP. Ia mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek higiene dan sanitasi, serta menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) secara aman dan sesuai batas maksimal yang diizinkan.

 

Salah satu tantangan yang diungkapkan adalah masih rendahnya pemahaman pelaku usaha tentang jenis bahan tambahan pangan (BTP) yang aman dan cara mengetahui batas maksimal penggunaannya. Edukasi dan pendampingan yang intensif menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ini," jelas Rezkiani.

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, melalui sub Koordinator Kefarmasian, Fitriani, juga memberikan penekanan pada pentingnya kelengkapan label produk. Beliau mengingatkan agar informasi wajib, seperti kode produksi, tanggal kedaluwarsa, dan ketentuan larangan klaim kesehatan, tercantum dengan jelas pada label produk. Di samping itu, pemahaman terkait alur perizinan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) juga disampaikan kepada seluruh peserta oleh narasumber dari DPMPTSP Kab. Luwu Timur. 

 

Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari DAK Non Fisik BPOM yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk pengawasan Obat dan Makanan. Melalui sinergi dan dukungan BPOM Palopo, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, diharapkan pelaku usaha di Kabupaten Luwu Timur semakin termotivasi untuk memproduksi pangan berkualitas tinggi, aman, dan sesuai standar. (AH)

Sarana