Perkuat Regulasi Tata Kelola Sediaan Farmasi, BPOM Lakukan Pembinaan Kepada Pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Tana Toraja

19-09-2024 Umum Dilihat 187 kali

Tana Toraja (13/09/2024) – Balai POM Palopo memberikan edukasi kepada 50 pengelola sarana kefarmasian melalui pembinaan dan bimbingan teknis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan satu hari ini menyasar pengelola instalasi farmasi rumah sakit, apotek, dan toko obat untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi tata kelola sediaan farmasi. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di wilayah tersebut.

 

Ketidakpatuhan terhadap peraturan dan standar praktik kefarmasian, seperti penyerahan obat tanpa resep dan pemberian obat yang tidak sesuai standar, masih menjadi masalah umum. Ketidakhadiran apoteker di tempat praktik serta pelimpahan tugas kepada tenaga teknis yang kurang kualifikasi memperparah situasi ini. Beban kerja, tekanan ekonomi, serta minimnya pemahaman regulasi juga menjadi faktor yang mempengaruhi kepatuhan.

 

Burham Sidobejo, Kepala Balai POM Palopo, menekankan pentingnya pemahaman regulasi untuk memastikan pengelolaan obat yang aman dan efektif. "Regulasi mencakup pemesanan, penyimpanan, distribusi, hingga penyerahan obat, serta dokumentasi yang harus lengkap agar tidak terjadi pelanggaran hukum," ujarnya.

 

Materi tambahan tentang Perizinan Tenaga Teknis Kefarmasian dan Kepatuhan Apoteker juga disampaikan oleh Nober Tandibura, Ketua PAFI, dan Yosep Bua Rante, Ketua IAI Cabang Toraja. Diharapkan pengelolaan obat di fasilitas kefarmasian berjalan sesuai peraturan, menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk.

 

Balai POM Palopo berkomitmen terus memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan kefarmasian, memastikan masyarakat mendapatkan pengobatan yang layak dan aman.

 

(Andi Hamka-Infokom 2024)

Sarana