Toraja Utara (18 & 20/09/2024) – Balai POM Palopo memberikan pendampingan regulasi kepada 41 pengelola sarana kefarmasian melalui bimbingan teknis yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Jayata Bolu, Kab. Toraja Utara, di mana para pengelola apotek dan toko obat diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi tata kelola sediaan farmasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga kefarmasian terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan obat.
Penyimpangan dalam pengelolaan obat di sarana pelayanan kefarmasian dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, penyerahan obat yang tidak dilakukan sepenuhnya oleh pengelola sarana kefarmasian karena berpraktik di sarana lain, atau pengelolaan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dispensing dan penyimpanan obat dalam jumlah besar oleh oknum yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan-tindakan ini berpotensi membawa konsekuensi fatal bagi pasien, apoteker, tenaga teknis kefarmasian (TTK), serta oknum tertentu, yang bisa menghadapi sanksi hukum atau bahkan kriminalisasi.
Burham Sidobejo, Kepala Balai POM Palopo, menekankan dampak serius dari penyimpangan pengelolaan obat, yang dapat menimbulkan risiko besar terhadap kesehatan masyarakat. Penggunaan obat yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan efek samping serius atau memperburuk kondisi kesehatan pasien. Selain itu, kesalahan dalam pendistribusian obat bisa membuka peluang penyalahgunaan. "Bagi tenaga kefarmasian, kesalahan ini dapat menyebabkan kerugian reputasi profesional, masalah hukum, hingga potensi kehilangan lisensi praktik," tegas Burham.
Untuk mencegah kriminalisasi terhadap apoteker atau TTK, penting bagi mereka untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian. BPOM berkomitmen memberikan pendampingan, pelatihan, dan memastikan regulasi dipahami serta diterapkan dengan benar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan risiko penyimpangan dapat diminimalkan dan tenaga kefarmasian terlindungi dari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
Sejalan dengan upaya ini, sehari sebelumnya juga, diadakan rapat koordinasi evaluasi pengawasan sarana pelayanan kefarmasian. Rapat ini membahas temuan ketidaksesuaian hasil pengawasan di Kab. Toraja Utara, khususnya ketidakhadiran penanggung jawab dan tetap beroperasinya sarana pelayanan kefarmasian yang kepemilikan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) atau SIA (Surat Izin Apotek) telah habis masa berlakunya.
Diharapkan seluruh kegiatan pengelolaan sediaan farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada lagi pengelolaan sediaan farmasi tanpa kewenangan.
Balai POM di Palopo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan di sarana pelayanan kefarmasian dengan bersinergi bersama pemerintah daerah, organisasi profesi, pengelola sarana kefarmasian, dan masyarakat.
(Andi Hamka-Infokom)