Luwu Timur - Pada Kamis dan Jum’at (12 s.d. 13 Juni 2025), Kepala Balai POM di Palopo sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis kepada Petugas Pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wisma Trans, Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh 76 (tujuh puluh enam) orang Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian se-Kabupaten Luwu Timur dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Andi Tulleng, S.KM.,M.Kes.
Adapun materi yang disampaikan oleh Kepala Balai POM di Palopo, yaitu :Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian; dan dilanjutkan dengan Pengendalian Resistensi Antimikroba Melalui Pengawasan Pengelolaan Obat.
Pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi hangat antara narasumber dan peserta, dimana salah satu hal yang ingin dicapai adalah seluruh penyerahan antibiotika harus berdasarkan resep dokter. Hal ini akan ditindaklanjuti melalui pertemuan antara Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur untuk menghasilkan dokumen kesepakatan yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan daerah. (FA)