Palopo – (18/06/2025) Balai POM di Palopo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Palopo. Pada kesempatan ini, ratusan barang bukti dari 32 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 105,2 gram sabu, 1.210 butir tramadol, 30 butir deksamethason, dan barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Backtiar, memimpin langsung kegiatan pemusnahan didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Metode pemusnahan sabu dilakukan dengan dilarutkan dengan air, direbus, dan selanjutnya dibuang, tramadol dan deksamethason dimusnahkan dengan dihancurkan dan dibakar bersama barang bukti lainnya. Beberapa barang bukti seperti timbangan digital, senjata tajam dan alat elektronik dimusnahkan dengan cara dirusak.
Balai POM di Palopo hadir sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, khususnya dalam pengawasan terhadap produk ilegal yang sering menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana.